Jakarta, 2 September 2026 – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali memanas. Fakta baru muncul ketika Muhammad Arman, pemilik toko online Grabah Shop, memberikan keterangan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Arman mengaku membeli produk WT Kapsul melalui platform TikTok untuk kemudian dijual kembali melalui toko daring miliknya. Namun, ketika memasarkan kembali produk tersebut, Arman mengakui melakukan perubahan pada bagian deskripsi. Ia menambahkan keterangan “pemutih badan” yang tidak terdapat dalam deskripsi produk sebagaimana dibeli dari sumber sebelumnya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Arman menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan pada bagian deskripsi dan judul produk. Sementara itu, foto serta produk yang dijual disebut tetap sama dengan barang yang diperolehnya. Ia menggunakan nama “White Tomato by dr. Richard Lee” pada etalase toko miliknya. Arman menyebut penambahan kata pemutih dilakukan agar informasi produk yang ditampilkan di tokonya lebih menarik bagi calon pembeli. Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian dalam persidangan karena produk yang dibeli oleh pihak pelapor memiliki nama dan deskripsi yang berbeda ketika dipasarkan kembali oleh Arman. Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang langsung dipersoalkan oleh Richard Lee.
Richard Lee langsung menyampaikan keberatan setelah mendengar keterangan saksi mengenai perubahan deskripsi tersebut. Ia mempertanyakan dasar untuk memastikan bahwa produk yang dibeli pihak pelapor benar-benar merupakan produk yang berasal dari distribusinya apabila nama dan keterangan barang telah diubah oleh penjual. Richard juga menyoroti perbedaan jalur transaksi, yakni produk disebut dibeli melalui TikTok kemudian dijual kembali melalui Shopee. Menurutnya, perubahan nama dari WT Kapsul menjadi White Tomato serta penambahan klaim pemutih badan membuat identifikasi terhadap barang tersebut menjadi persoalan penting. Ia kemudian mempertanyakan bagaimana produk tersebut dapat dipastikan sebagai barang yang menjadi tanggung jawab perusahaannya.
Selain persoalan deskripsi, Richard juga mempertanyakan harga jual produk yang dipasarkan Arman. Ia menilai harga yang ditawarkan di toko online tersebut berada di bawah harga modal resmi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul barang. Richard berpendapat kondisi tersebut membuat dirinya meragukan apakah produk yang menjadi barang bukti memang berasal dari distribusi resmi perusahaannya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelaannya terhadap tuduhan yang tengah dihadapi. Pihak Richard menilai asal-usul barang menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam persidangan. Dengan demikian, persoalan tidak hanya menyangkut deskripsi produk, tetapi juga rantai distribusi hingga barang tersebut sampai kepada pihak pelapor.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, turut menyoroti status barang yang sebelumnya telah dibeli dan dikuasai oleh Arman. Menurut pihak pembela, pengakuan saksi bahwa dirinya membeli serta menjual kembali produk tersebut menjadi bagian penting dalam melihat tanggung jawab atas barang yang beredar di toko online. Tim hukum juga mempertanyakan bagaimana produk tersebut kemudian dapat dikaitkan secara langsung dengan Richard apabila barang telah berpindah tangan melalui transaksi pihak ketiga. Argumentasi tersebut menjadi bagian dari upaya pembelaan untuk mempertanyakan hubungan antara barang bukti dengan terdakwa. Tim Richard menilai sejumlah fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi perlu diperhatikan dalam proses persidangan berikutnya.
Persoalan lain yang ikut disoroti tim kuasa hukum adalah perbedaan jumlah stok dan catatan penjualan di toko online milik Arman. Dalam persidangan disebutkan bahwa Arman membeli sebanyak 13 boks produk dari Richard Lee. Namun, data penjualan di toko online menunjukkan produk tersebut tercatat telah terjual sebanyak 21 kali. Perbedaan antara jumlah barang yang dibeli dan jumlah transaksi penjualan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul produk lainnya. Tim pembela meminta agar ketidaksesuaian tersebut ikut diperiksa karena berkaitan dengan rantai distribusi barang yang menjadi bagian dari perkara. Majelis hakim kemudian meminta pihak pembela merangkum berbagai fakta dan temuan tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Keterangan Arman menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan persidangan karena saksi memberikan penjelasan mengenai proses pembelian dan penjualan kembali produk yang kemudian menjadi barang bukti. Pengakuan mengenai perubahan deskripsi juga memberikan gambaran bahwa informasi yang muncul pada etalase toko pihak ketiga tidak sepenuhnya sama dengan informasi ketika produk tersebut diperoleh. Hal tersebut membuat pihak Richard Lee menaruh perhatian terhadap validitas identifikasi produk dalam perkara. Meski demikian, berbagai persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan. Keputusan mengenai perkara tetap berada pada majelis hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Persidangan berikutnya akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk memperjelas berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara Richard Lee. Pihak terdakwa dan tim kuasa hukum menyatakan optimistis dapat membantah dakwaan berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan. Sementara itu, proses pembuktian akan terus berjalan dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang dihadirkan dalam persidangan. Fakta mengenai perubahan nama dan deskripsi WT Kapsul, jalur pembelian, harga jual, serta perbedaan jumlah stok kini menjadi bagian dari poin yang disoroti pihak pembela. Seluruh keterangan tersebut nantinya akan dipertimbangkan bersama bukti lainnya dalam proses hukum yang masih berlangsung.





