Jakarta, 3 September 2026 – Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindakan mulai dari perusakan fasilitas umum hingga penganiayaan yang terjadi ketika situasi setelah demonstrasi berubah menjadi kericuhan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan berbagai alat bukti. Polisi juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV serta video yang merekam rangkaian kejadian di sejumlah lokasi. Kerusuhan tidak hanya terjadi di sekitar kompleks parlemen, tetapi juga meluas hingga kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Penyidikan masih terus dikembangkan karena kepolisian menduga terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa untuk membantu penyidik merekonstruksi peristiwa yang terjadi setelah aksi unjuk rasa. Keterangan mereka kemudian dicocokkan dengan berbagai bukti digital yang diperoleh kepolisian. Rekaman CCTV dari sejumlah titik menjadi salah satu materi penting karena dapat menunjukkan pergerakan orang sebelum, ketika, dan setelah kerusuhan berlangsung. Polisi juga mengumpulkan video serta konten yang beredar melalui media sosial untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan individu tertentu. Materi digital tersebut menjalani pemeriksaan dan uji laboratorium agar dapat digunakan secara tepat dalam proses penyidikan. Persesuaian antara keterangan saksi dan bukti visual kemudian menjadi dasar untuk menentukan peran orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Kerusuhan pada 27 Agustus berlangsung setelah kegiatan penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI memasuki fase akhir. Polisi membedakan masyarakat yang mengikuti demonstrasi secara damai dengan orang-orang yang diduga melakukan perusakan maupun kekerasan setelahnya. Situasi kemudian berkembang menjadi bentrokan dan kericuhan di sejumlah titik sehingga sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan. Beberapa orang juga mengalami luka akibat kekerasan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Bahkan terdapat korban meninggal dunia dalam kericuhan di kawasan Pejompongan yang penanganannya kini menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian. Aparat berusaha memetakan seluruh kejadian agar setiap tindak pidana dapat dihubungkan dengan pelaku yang bertanggung jawab.
Jumlah tersangka terus berkembang seiring ditemukannya bukti baru. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani 44 tersangka dewasa yang diduga terlibat dalam rangkaian kerusuhan. Penyidik kemudian kembali mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran dalam perusakan CCTV milik pemerintah di depan Gedung DPR/MPR RI. Ketiganya diamankan dalam pengembangan penyidikan sejak Selasa malam hingga Rabu pagi, 1–2 September 2026. Penambahan tiga orang tersebut membuat jumlah tersangka yang ditangani dalam pengembangan perkara menjadi 47 orang. Polisi masih mendalami tindakan spesifik masing-masing tersangka untuk menentukan sejauh mana keterlibatan mereka.
Perusakan CCTV mendapatkan perhatian khusus karena perangkat tersebut merupakan sarana pemantauan fasilitas publik. Polisi perlu mengetahui apakah tindakan merusak kamera dilakukan secara spontan ketika kericuhan berlangsung atau memiliki tujuan tertentu. Rekaman dari perangkat lain yang masih tersedia dapat membantu mengidentifikasi orang yang berada di sekitar lokasi. Penyidik juga dapat membandingkan pakaian, ciri fisik, waktu kedatangan, hingga pergerakan individu dari satu lokasi menuju lokasi lainnya. Setiap temuan tersebut kemudian harus diperkuat dengan alat bukti lain sebelum digunakan untuk menetapkan tanggung jawab pidana. Pendalaman terhadap tiga tersangka terbaru juga diharapkan membuka informasi tambahan mengenai rangkaian perusakan di sekitar kompleks parlemen.
Selain pelaku lapangan, kepolisian tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan atau membiayai kelompok tertentu dalam kerusuhan. Penyelidikan diarahkan untuk mengetahui apakah tindakan yang berlangsung di sejumlah lokasi merupakan kejadian spontan atau terdapat mobilisasi yang telah dipersiapkan. Dugaan mengenai aktor intelektual, penggerak, perekrut massa, dan penyandang dana masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Polisi belum menyebut individu tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab di balik kerusuhan karena penyidikan masih berjalan. Apabila ditemukan hubungan antara pelaku lapangan dan pihak yang memberikan arahan atau dukungan, penyidik dapat memperluas perkara berdasarkan bukti tersebut. Penelusuran ini menjadi penting untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai struktur dan pola pergerakan kelompok ketika kericuhan terjadi.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan lebih dari 300 orang dalam rangkaian penanganan kerusuhan tersebut. Setelah pemeriksaan dan verifikasi, sebagian besar orang yang diamankan telah dipulangkan karena tidak ditemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap mereka. Penanganan terhadap anak yang terlibat juga dilakukan melalui mekanisme khusus karena berbeda dengan proses terhadap orang dewasa. Polisi menekankan bahwa status tersangka tidak diberikan hanya karena seseorang berada di sekitar lokasi kerusuhan. Penetapan harus berdasarkan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tertentu. Prinsip tersebut menjadi penting mengingat situasi saat kejadian melibatkan massa dalam jumlah besar dengan latar belakang dan tujuan yang tidak seluruhnya sama.
Salah satu perkara yang masih menjadi fokus adalah penganiayaan terhadap pedagang cermin bernama Bambang Setiyawan di kawasan Pejompongan. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah kericuhan dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Polisi masih memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut sekaligus berusaha memastikan kronologi lengkap kejadian. Penyidik memanfaatkan keterangan saksi dan rekaman yang tersedia untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Kepolisian juga menegaskan belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa pelaku penganiayaan tersebut berasal dari organisasi atau kelompok tertentu. Seluruh kesimpulan mengenai latar belakang dan keterlibatan pelaku akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan.
Penanganan perkara juga diarahkan untuk menjaga pemisahan yang jelas antara hak masyarakat menyampaikan aspirasi dan tindakan pidana yang terjadi setelah demonstrasi. Kepolisian menyatakan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat tetap harus dihormati dan mendapatkan perlindungan keamanan. Namun, tindakan berupa perusakan fasilitas, penganiayaan, membawa senjata tajam, maupun kekerasan lainnya tetap dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana. Polisi meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai siapa pihak yang berada di balik kerusuhan. Informasi, rekaman, maupun dokumentasi yang dimiliki masyarakat dan berkaitan dengan kejadian dapat disampaikan kepada aparat untuk membantu penyidikan. Setiap informasi tersebut selanjutnya harus diverifikasi sebelum dijadikan bagian dari alat bukti.
Penetapan 47 tersangka menunjukkan penyidikan kerusuhan setelah aksi di DPR/MPR RI masih terus berkembang dan belum memasuki tahap akhir. Polisi masih mengejar terduga pelaku lainnya sekaligus mendalami kemungkinan adanya penggerak dan penyandang dana di balik tindakan kekerasan. Analisis CCTV, video media sosial, keterangan saksi, serta berbagai bukti lain akan digunakan untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak. Jumlah tersangka juga masih dapat berubah apabila penyidik memperoleh bukti baru dalam pengembangan perkara. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan diarahkan kepada orang yang terbukti melakukan tindak pidana tanpa menyamakan mereka dengan peserta demonstrasi yang menyampaikan aspirasi secara damai. Pengungkapan menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kerusuhan sekaligus memastikan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.





