Jakarta, 1 September 2026 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas untuk periode September 2026 seiring meningkatnya permintaan pasar global. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Perubahan harga tersebut menunjukkan bahwa pergerakan pasar internasional menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan nilai patokan ekspor komoditas emas Indonesia. Kebijakan HPE diperlukan sebagai salah satu instrumen dalam pengaturan perdagangan komoditas tambang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Penetapan tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga tata kelola ekspor komoditas pertambangan.
Kenaikan HPE emas berlaku untuk beberapa jenis produk yang masuk dalam ketentuan ekspor. Harga patokan untuk emas tidak ditempa dalam bentuk bongkahan, ingot, cast bar, atau bentuk lainnya dengan kadar emas paling sedikit 99,99 persen ditetapkan sebesar 3.748,14 dolar AS per kilogram. Angka tersebut meningkat dibandingkan HPE periode sebelumnya yang berada di level 3.641,02 dolar AS per kilogram. Sementara itu, HPE untuk emas tidak ditempa dalam bentuk serbuk dengan kadar emas paling sedikit 99,99 persen ditetapkan sebesar 3.748,14 dolar AS per kilogram. Penyesuaian tersebut mencerminkan perkembangan harga komoditas di pasar internasional.
Kemendag menjelaskan bahwa peningkatan permintaan menjadi salah satu faktor yang mendorong perubahan HPE emas. Permintaan emas global dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebutuhan investasi, kondisi ekonomi, serta perkembangan pasar keuangan internasional. Ketika permintaan meningkat, harga emas cenderung mendapatkan tekanan kenaikan karena pasokan harus memenuhi kebutuhan pasar yang lebih besar. Perubahan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemerintah ketika menetapkan harga patokan ekspor. Dengan demikian, HPE tidak ditentukan secara terpisah dari dinamika perdagangan komoditas global.
Selain emas, Kemendag juga melakukan penyesuaian terhadap HPE sejumlah komoditas pertambangan lainnya. Kebijakan tersebut mencakup komoditas konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, serta komoditas lainnya yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga internasional dan kondisi perdagangan masing-masing komoditas. Perubahan tersebut memungkinkan harga patokan lebih mencerminkan situasi pasar pada periode berjalan. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi agar kebijakan ekspor tetap sesuai dengan perkembangan komoditas global.
Kenaikan HPE emas juga berkaitan dengan kepentingan penerimaan negara dari aktivitas ekspor. Harga patokan menjadi salah satu komponen dalam perhitungan nilai ekspor untuk komoditas yang dikenakan bea keluar. Ketika harga patokan meningkat, nilai dasar perhitungan perdagangan juga dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, besarnya penerimaan tetap dipengaruhi oleh volume ekspor, tarif bea keluar, kadar komoditas, serta faktor perdagangan lainnya. Karena itu, perubahan HPE tidak secara otomatis berarti penerimaan negara meningkat dalam besaran yang sama.
Bagi pelaku usaha pertambangan dan eksportir, perubahan HPE menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun perencanaan perdagangan. Penyesuaian harga patokan dapat memengaruhi perhitungan biaya dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan ekspor. Eksportir perlu memperhitungkan perubahan tersebut bersama perkembangan harga pasar internasional, nilai tukar, biaya logistik, dan kondisi permintaan. Perencanaan yang tepat diperlukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan mempertimbangkan perubahan kebijakan pemerintah. Kepastian mengenai harga patokan juga membantu pelaku usaha menyesuaikan strategi ekspor dalam periode tertentu.
Emas memiliki posisi penting dalam perdagangan komoditas Indonesia karena tidak hanya digunakan untuk kebutuhan industri dan perhiasan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen investasi. Pergerakan harga emas global sering kali mendapatkan perhatian ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi dan pasar keuangan. Investor dapat meningkatkan minat terhadap emas ketika menghadapi ketidakpastian atau mencari aset yang dianggap mampu menjaga nilai. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keseimbangan permintaan dan penawaran emas di pasar internasional. Dinamika tersebut kemudian ikut menjadi faktor yang diperhatikan dalam kebijakan perdagangan komoditas.
Pemerintah juga perlu menjaga agar kebijakan ekspor emas tetap mendukung pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Selain mengatur perdagangan melalui HPE dan bea keluar, pengembangan industri pengolahan di dalam negeri menjadi bagian penting untuk meningkatkan nilai tambah. Penguatan hilirisasi dapat mendorong lebih banyak aktivitas pengolahan sebelum komoditas dipasarkan ke luar negeri. Strategi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian sekaligus memperkuat industri domestik. Dengan demikian, kebijakan ekspor tidak hanya berorientasi pada perdagangan bahan mentah, tetapi juga pada peningkatan nilai tambah.
Penetapan HPE emas yang lebih tinggi untuk September 2026 menunjukkan bahwa pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perdagangan dengan perkembangan pasar global. Meningkatnya permintaan menjadi salah satu indikator yang diperhitungkan dalam menentukan harga patokan komoditas tersebut. Pelaku usaha perlu mengikuti setiap perubahan ketentuan agar kegiatan ekspor dapat berjalan sesuai regulasi. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan mekanisme penetapan HPE tetap transparan dan mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Kebijakan yang adaptif diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan, penerimaan negara, dan pengelolaan sumber daya mineral Indonesia.





