Jakarta, 13 September 2026 – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Penyidik menemukan dugaan adanya pihak yang mendanai sekaligus menggerakkan sejumlah orang untuk terlibat dalam kerusuhan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hasil pengembangan penyidikan mengarah pada tiga klaster pendanaan dan pengerahan massa yang memiliki pola berbeda. Dalam dua klaster, polisi menemukan dugaan pemberian uang sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu kepada setiap orang yang digerakkan. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri pihak yang berada di balik pengerahan massa. Polisi kini terus mendalami aliran dana, hubungan antarpihak, serta kemungkinan keberadaan aktor utama yang memberikan perintah.
Klaster pertama berkaitan dengan seorang koordinator lapangan berinisial JT. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah tersangka kerusuhan diduga mendapatkan uang sebesar Rp40 ribu per orang melalui JT. Polisi kemudian menelusuri rantai perintah yang berada di atas koordinator lapangan tersebut. JT disebut mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL, sementara PKL diduga menerima perintah dari KHT alias HY. Penelusuran penyidik selanjutnya mengarah kepada seseorang berinisial SO yang diduga memberikan perintah kepada KHT. Rangkaian tersebut masih terus diperiksa untuk mengetahui secara pasti peran setiap orang serta sumber awal pendanaan yang digunakan untuk menggerakkan massa.
Penyidik tidak berhenti pada orang-orang yang diduga menyerahkan uang secara langsung kepada massa. Polisi berupaya mengungkap pihak yang mempunyai kapasitas untuk memerintahkan pengerahan sekaligus menyiapkan pendanaan dalam skema tersebut. Pendalaman terhadap sosok yang diduga menjadi pengendali atau pemimpin intelektual dilakukan dengan memeriksa hubungan komunikasi dan aliran dana antarpihak. Polisi juga mencocokkan keterangan tersangka dengan berbagai barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Langkah itu diperlukan agar konstruksi perkara tidak hanya berhenti pada pelaku kerusuhan di lapangan. Pihak yang terbukti memerintahkan, membiayai, atau mengorganisasi tindakan melawan hukum juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
Klaster kedua melibatkan seorang koordinator lapangan berinisial ER yang diketahui berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Dalam klaster tersebut, polisi menemukan dugaan bahwa massa dijanjikan atau disiapkan uang sebesar Rp70 ribu per orang. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan dugaan pembayaran dalam klaster pertama. Penyidik juga menelusuri asal pendanaan yang digunakan ER dan menemukan dugaan keterkaitan dengan sebuah badan hukum. Temuan tersebut masih dikembangkan untuk memastikan apakah dana yang diberikan memang secara khusus ditujukan untuk pengerahan massa dalam kerusuhan atau memiliki tujuan lainnya. Polisi belum menyimpulkan seluruh pihak yang bertanggung jawab karena pemeriksaan terhadap rangkaian pendanaan masih berlangsung.
Keberadaan sebuah badan hukum dalam penelusuran klaster kedua membuat penyidikan tidak hanya diarahkan kepada individu yang berada di lapangan. Polisi perlu memastikan siapa yang memberikan persetujuan terhadap penggunaan dana, bagaimana uang disalurkan, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui tujuan penggunaannya. Jejak transaksi menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk membangun hubungan antara penyandang dana, koordinator lapangan, dan orang-orang yang kemudian hadir di lokasi. Keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka juga dibandingkan agar alur tersebut dapat dipetakan secara lebih lengkap. Penyidik menegaskan setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang harus didasarkan pada fakta dan alat bukti. Karena itu, pengembangan perkara masih terus dilakukan sebelum keseluruhan konstruksi pendanaan diumumkan.
Klaster ketiga mempunyai karakter berbeda karena penyidik turut menemukan dugaan pelibatan anak dalam rangkaian kerusuhan. Aspek tersebut ditangani bersama penyidik yang memiliki kewenangan terkait perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang. Polisi mendalami apakah terdapat pihak yang secara sengaja merekrut, menggerakkan, atau memanfaatkan anak untuk berada di lokasi kerusuhan. Penelusuran menjadi penting mengingat dalam penanganan awal pascakerusuhan terdapat cukup banyak anak dan remaja yang ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setiap anak yang terlibat harus ditangani dengan mempertimbangkan ketentuan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. Pada saat bersamaan, pihak dewasa yang diduga mengeksploitasi anak menjadi sasaran pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kerusuhan 27 Agustus terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI berkembang menjadi bentrokan dan tindakan perusakan di sejumlah lokasi Jakarta. Kawasan Pejompongan dan sekitar Slipi menjadi beberapa titik yang mengalami situasi cukup serius pada sore hingga malam hari. Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, sementara aparat juga menemukan berbagai benda yang diduga digunakan dalam kerusuhan. Dalam penanganan awal, polisi mengamankan ratusan orang untuk diperiksa dan kemudian menetapkan puluhan tersangka berdasarkan bukti serta peran masing-masing. Penyidikan selanjutnya berkembang dari penanganan pelaku lapangan menuju pencarian pihak yang diduga merekrut, menggerakkan, dan menyediakan dana. Perkembangan terbaru mengenai tiga klaster tersebut menjadi hasil dari penelusuran yang dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti.
Polisi sebelumnya memang telah menyampaikan dugaan adanya penggerak dan penyandang dana tidak lama setelah kerusuhan terjadi. Pada tahap awal, penyidik belum membeberkan identitas maupun pola pendanaan karena masih mengumpulkan bukti. Pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, rekaman kamera pengawas, video yang beredar, serta berbagai informasi lain kemudian digunakan untuk mengembangkan perkara. Dari proses tersebut, penyidik mulai memperoleh gambaran mengenai hubungan antara orang yang melakukan tindakan di lapangan dengan pihak yang diduga berada di belakang mereka. Temuan pembayaran Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang merupakan salah satu bagian dari perkembangan tersebut. Polisi masih harus membuktikan lebih jauh mengenai sumber uang dan tujuan pemberiannya dalam keseluruhan rangkaian peristiwa.
Pendalaman juga diperlukan untuk membedakan peserta demonstrasi yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan orang-orang yang diduga sengaja melakukan tindakan kekerasan atau perusakan. Penyidik menekankan penanganan perkara diarahkan berdasarkan perbuatan dan alat bukti terhadap masing-masing orang. Demonstrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat tidak serta-merta disamakan dengan tindakan kerusuhan yang terjadi setelahnya. Karena itu, polisi berusaha memetakan siapa yang datang untuk menyampaikan aspirasi, siapa yang kemudian melakukan perusakan, serta siapa yang diduga secara khusus digerakkan untuk menciptakan gangguan. Penelusuran terhadap pendanaan diharapkan membantu menjelaskan hubungan antarpelaku dalam peristiwa tersebut. Konstruksi tersebut nantinya juga menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan belum berhenti setelah ditemukannya tiga klaster pendanaan dan pengerahan massa. Fokus berikutnya adalah menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali, sumber dana, serta hubungan antara koordinator lapangan dengan orang-orang yang memberikan perintah. Dugaan pembayaran Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang juga akan diperkuat melalui pemeriksaan transaksi, komunikasi, keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Polisi menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses berdasarkan tingkat peran dan bukti yang ditemukan. Pengembangan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bukan hanya orang yang melakukan kerusuhan di lapangan, tetapi juga pihak yang merencanakan, mengorganisasi, atau membiayainya. Penyidikan akan terus berlangsung sampai rangkaian peristiwa kerusuhan 27 Agustus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dipetakan secara utuh.





