Jakarta, 10 September 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan usulan peningkatan porsi penyaluran MinyaKita melalui BUMN pangan hingga 100 persen dari realisasi domestic market obligation (DMO) masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah harus mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta distributor lain yang selama ini ikut terlibat dalam rantai penyaluran MinyaKita. Menurut Budi, perubahan skema distribusi tidak dapat hanya mempertimbangkan kemampuan Perum Bulog dalam menyalurkan minyak goreng ke masyarakat. Dampaknya terhadap pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari jaringan distribusi juga harus diperhitungkan. Pemerintah karena itu belum mengambil keputusan untuk mengalihkan seluruh porsi penyaluran DMO MinyaKita kepada BUMN pangan.
Budi menjelaskan bahwa distribusi MinyaKita saat ini berjalan dengan melibatkan sejumlah pihak secara bersamaan. Selain Perum Bulog dan ID FOOD sebagai BUMN pangan, terdapat UMKM serta distributor lainnya yang ikut menyalurkan produk minyak goreng tersebut kepada masyarakat. Pola tersebut dinilai masih dapat berjalan sehingga pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penguatan peran BUMN dan keberlangsungan usaha para distributor lainnya. Pemerintah tidak ingin perubahan kebijakan justru mempersempit ruang usaha bagi pelaku UMKM yang telah menjadi bagian dari jaringan distribusi. Karena itu, komunikasi dengan seluruh pihak terkait akan terus dilakukan sebelum pemerintah menentukan perubahan komposisi penyaluran.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, produsen diwajibkan menyalurkan sedikitnya 35 persen dari realisasi DMO melalui BUMN pangan. Ketentuan tata kelola MinyaKita tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026. Meski batas minimal penyaluran melalui BUMN pangan berada pada angka 35 persen, realisasinya telah melampaui ketentuan tersebut. Budi menyebut penyaluran melalui BUMN pangan kini telah mencapai sekitar 51 persen. Kondisi itu menunjukkan peran Bulog dan ID FOOD dalam distribusi MinyaKita telah meningkat tanpa harus terlebih dahulu menetapkan kewajiban penyaluran sebesar 100 persen.
Usulan agar seluruh penyaluran DMO MinyaKita dilakukan melalui BUMN pangan sebelumnya disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. Bulog telah menyampaikan usulan tersebut secara tertulis kepada Menteri Perdagangan dan masih menunggu keputusan pemerintah. Rizal mengatakan usulan peningkatan porsi hingga 100 persen disampaikan sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Salah satu pertimbangannya adalah memperkuat ketersediaan MinyaKita di pasar nasional dengan memanfaatkan jaringan distribusi BUMN pangan. Bulog menilai peningkatan porsi tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan untuk memastikan produk tersedia di berbagai wilayah yang membutuhkan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.
Pemerintah sendiri masih mengamati perkembangan distribusi MinyaKita sebelum menentukan apakah porsi penyaluran melalui BUMN perlu kembali ditingkatkan. Budi mengatakan dinamika di lapangan menjadi salah satu pertimbangan karena kebutuhan dan karakteristik distribusi di setiap wilayah dapat berbeda. Pemerintah juga harus memastikan kebijakan baru benar-benar meningkatkan ketersediaan produk tanpa menimbulkan persoalan baru pada rantai perdagangan. Selama pola distribusi bersama antara BUMN pangan, UMKM, dan distributor lainnya masih berjalan dengan baik, pemerintah menilai seluruh pihak tetap perlu memperoleh kesempatan untuk berperan. Evaluasi akan terus dilakukan sehingga perubahan kebijakan nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi nyata di pasar. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efektivitas distribusi dan keberlangsungan usaha para pelaku yang terlibat.
Data sebelumnya menunjukkan kontribusi BUMN pangan terhadap distribusi MinyaKita memang terus meningkat. Hingga awal Agustus 2026, realisasi penyaluran DMO melalui BUMN pangan tercatat mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,90 persen dari keseluruhan kewajiban produsen. Dari jumlah tersebut, Bulog memperoleh pasokan sekitar 308.057 ton, sedangkan ID FOOD mendapatkan sekitar 105.199 ton. Pada Juli 2026, realisasi DMO MinyaKita juga mencapai 122.745 ton setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan pada periode Februari hingga Mei. Perkembangan tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai semakin besarnya peran BUMN pangan dalam rantai distribusi minyak goreng rakyat. Pemerintah tetap perlu melihat apakah peningkatan lebih lanjut benar-benar diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga di seluruh wilayah.
Penguatan distribusi MinyaKita menjadi perhatian pemerintah karena produk tersebut ditujukan untuk menyediakan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah hingga kini mempertahankan Harga Eceran Tertinggi MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter. Fokus kebijakan diarahkan pada upaya membuat produk semakin mudah ditemukan masyarakat, khususnya di pasar rakyat yang menjadi salah satu pusat pembelian kebutuhan sehari-hari. Bulog dan ID FOOD telah mendapat peran lebih besar untuk menyalurkan produk langsung ke jaringan perdagangan yang menjangkau konsumen. Langkah tersebut diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi sekaligus membantu menjaga harga agar tidak bergerak terlalu jauh dari ketentuan pemerintah. Namun, efektivitas kebijakan tetap membutuhkan pengawasan karena kondisi pasokan dan harga dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Pertimbangan terhadap UMKM menjadi penting karena jaringan distribusi MinyaKita tidak hanya bergantung pada perusahaan besar atau badan usaha milik negara. Pelaku usaha kecil mempunyai jaringan yang telah terbentuk hingga tingkat pasar dan lingkungan masyarakat sehingga keberadaannya membantu memperluas jangkauan produk. Apabila seluruh distribusi dialihkan kepada BUMN pangan, pemerintah perlu memperhitungkan bagaimana posisi distributor yang selama ini telah menjalankan kegiatan tersebut. Perubahan mendadak berpotensi memengaruhi aktivitas usaha sekaligus struktur rantai pasok yang telah berjalan. Sebaliknya, peningkatan peran BUMN juga mempunyai potensi memperkuat pengendalian pasokan apabila dilaksanakan dengan sistem distribusi yang efisien. Pemerintah karena itu perlu menemukan komposisi yang dapat menjaga kepentingan konsumen sekaligus tidak menghilangkan kesempatan UMKM untuk tetap terlibat.
Pembahasan mengenai porsi DMO juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga MinyaKita tersedia secara merata. Pemerintah sebelumnya telah mengkaji kemungkinan meningkatkan porsi distribusi melalui BUMN pangan menjadi lebih dari ketentuan minimal 35 persen. Dalam praktiknya, realisasi penyaluran bahkan telah bergerak mendekati dan kemudian mencapai kisaran 50 persen. Perkembangan tersebut memungkinkan pemerintah mengevaluasi efektivitas peningkatan porsi secara bertahap sebelum mengambil keputusan yang lebih besar. Penilaian dapat mencakup ketersediaan barang di pasar, kestabilan harga, kemampuan distribusi hingga daerah, serta dampaknya terhadap pelaku usaha. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi penting apabila pemerintah nantinya mempertimbangkan perubahan ketentuan secara resmi.
Untuk sementara, pemerintah memilih mempertahankan pola distribusi yang melibatkan BUMN pangan bersama UMKM dan distributor lainnya sembari terus memantau kondisi pasar. Usulan Bulog untuk meningkatkan porsi penyaluran hingga 100 persen tetap menjadi bahan pertimbangan dan belum diputuskan sebagai kebijakan baru. Kementerian Perdagangan ingin memastikan setiap perubahan benar-benar memberikan manfaat terhadap ketersediaan MinyaKita sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat. Pada saat yang sama, ruang usaha bagi UMKM yang telah menjadi bagian dari jaringan distribusi juga ingin tetap dipertahankan. Pemerintah akan melanjutkan komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari skema yang mampu menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut. Dengan demikian, keputusan mengenai DMO MinyaKita tidak hanya berorientasi pada besarnya porsi penyaluran BUMN, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan seluruh ekosistem distribusi minyak goreng rakyat.





