Jakarta, 14 September 2026 – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan kekecewaannya terhadap belum adanya kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait penyelesaian legalitas lahan bagi masyarakat di daerahnya. Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas persoalan reforma agraria dan pengelolaan pertanahan. Sherly bahkan menggambarkan kondisi yang dialami pemerintah daerah seperti mendapat pemberi harapan palsu atau “PHP” karena usulan telah disampaikan sekitar satu tahun tetapi belum memperoleh penyelesaian. Persoalan tersebut dinilai mendesak karena sebagian besar masyarakat Maluku Utara menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian. Kepastian hukum atas tanah dibutuhkan agar petani dapat mengembangkan kegiatan produktif tanpa dibayangi persoalan status lahan. Sherly berharap pemerintah pusat segera memberikan keputusan dan jalan keluar yang dapat diterapkan di daerah.
Maluku Utara tercatat memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA sekitar 36.200 hektare. Dari luas tersebut, baru sekitar 32 persen atau 11.700 hektare yang telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi. Artinya, masih terdapat sekitar 24.500 hektare atau 68 persen yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah provinsi karena lahan yang belum memiliki kepastian hukum berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Sherly menilai percepatan sertifikasi dapat memberikan perlindungan kepada petani sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah yang mereka kelola. Kepastian tersebut juga dapat membantu pemerintah daerah menyusun program pembangunan berbasis pertanian secara lebih terarah.
Sherly menjelaskan sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara bekerja sebagai petani sehingga persoalan pertanahan memiliki dampak yang sangat luas. Pemerintah provinsi ingin mendorong hilirisasi sektor pertanian agar komoditas yang dihasilkan tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah. Namun, rencana pengembangan tersebut membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang digunakan masyarakat. Tanpa legalitas yang jelas, investasi pada fasilitas produksi maupun pengolahan dapat menghadapi hambatan. Petani juga menjadi lebih sulit mendapatkan akses terhadap sejumlah fasilitas pembiayaan yang membutuhkan kepastian aset. Kondisi tersebut membuat penyelesaian reforma agraria dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi daerah.
Keluhan Sherly mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia mempertanyakan mengapa usulan yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sekitar satu tahun belum memperoleh kepastian. Situasi tersebut kemudian memunculkan istilah “PHP” dalam rapat untuk menggambarkan lamanya pemerintah daerah menunggu penyelesaian. Komisi II meminta pihak Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan tidak membiarkan usulan daerah berlarut-larut. DPR menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus berjalan lebih efektif dalam pelaksanaan reforma agraria. Persoalan administrasi tidak seharusnya membuat masyarakat menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola.
Selain TORA, Sherly mengangkat persoalan lahan masyarakat yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung. Sejumlah petani disebut telah mengelola tanah selama bertahun-tahun, termasuk masyarakat yang sebelumnya mengikuti program transmigrasi. Dalam perkembangannya, sebagian kawasan yang mereka tempati atau kelola menghadapi persoalan karena masuk dalam status kawasan hutan. Situasi tersebut membuat masyarakat tidak memiliki kepastian terhadap tanah yang telah lama menjadi sumber penghidupan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara membutuhkan petunjuk mengenai mekanisme yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Penyelesaian harus mempertimbangkan aturan kehutanan sekaligus keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal dan bekerja di kawasan tersebut.
Persoalan tumpang tindih status tanah memang membutuhkan koordinasi lebih dari satu instansi. Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan dalam administrasi dan legalitas pertanahan, sementara kawasan hutan berada dalam kerangka aturan yang berbeda. Pemerintah daerah berada pada posisi yang harus menjembatani kepentingan masyarakat dengan ketentuan pemerintah pusat. Ketika koordinasi berjalan lambat, petani menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya karena tidak memiliki kepastian mengenai aset yang mereka gunakan. Karena itu, Sherly meminta adanya solusi yang konkret dan dapat segera diterapkan. Pemerintah daerah juga membutuhkan kejelasan agar tidak mengambil kebijakan yang kemudian bertentangan dengan aturan pusat.
Kepastian sertifikat tanah memiliki arti penting bagi petani karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan atau penguasaan lahan. Dokumen tersebut juga dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah dan pembiayaan produktif. Petani yang memiliki kepastian atas tanah lebih mudah melakukan perencanaan jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas. Pemerintah daerah juga dapat membangun infrastruktur pertanian dengan dasar tata ruang yang lebih jelas. Sebaliknya, ketidakpastian membuat pengembangan kawasan menjadi lebih sulit dilakukan. Reforma agraria karena itu tidak dapat dipisahkan dari agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan jajaran ATR/BPN mengenai berbagai persoalan pertanahan di wilayah tersebut. Namun, Sherly menginginkan proses tersebut menghasilkan keputusan yang lebih cepat dan terukur. Menurutnya, masyarakat membutuhkan hasil konkret setelah melalui proses pengajuan yang panjang. Koordinasi administratif perlu memiliki batas waktu sehingga pemerintah daerah mengetahui kapan suatu permohonan dapat diselesaikan. Apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, informasi tersebut juga perlu segera disampaikan agar dapat diperbaiki. Pola komunikasi semacam itu dapat mencegah usulan daerah menggantung tanpa kepastian.
Komisi II DPR memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut. DPR dapat meminta penjelasan mengenai posisi berkas, hambatan administrasi, serta langkah yang sedang dilakukan pemerintah. Evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan serupa terjadi di provinsi lain. Jika hambatan bersifat sistemik, penyelesaiannya membutuhkan perbaikan prosedur dan koordinasi antarkementerian. Reforma agraria memiliki cakupan nasional sehingga keterlambatan pada tingkat administrasi dapat memengaruhi target pemerintah secara keseluruhan. Pemerintah pusat dan daerah karena itu dituntut memiliki mekanisme kerja yang lebih terintegrasi.
Keluhan Sherly Tjoanda di DPR menjadi gambaran mengenai tantangan pelaksanaan reforma agraria yang masih dihadapi daerah. Dengan potensi TORA sekitar 36.200 hektare dan sebagian besar belum memperoleh penyelesaian, Maluku Utara membutuhkan percepatan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka. Persoalan semakin penting karena sekitar 60 persen masyarakat di provinsi tersebut menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian. Pemerintah daerah berharap Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid segera memberikan kejelasan terhadap usulan yang telah disampaikan. Penyelesaian juga dibutuhkan untuk lahan petani yang menghadapi persoalan akibat status kawasan hutan. Kepastian pertanahan diharapkan dapat membuka jalan bagi peningkatan produktivitas, hilirisasi pertanian, dan penguatan ekonomi masyarakat Maluku Utara.







