Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Hutan di Riau, 22 Orang Ditahan Sejak Awal 2025
Pekanbaru, 20 Juli 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah berhasil menangkap 22 orang yang terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. Sejak awal tahun 2025, Polda Riau gencar melakukan operasi dan penegakan hukum terkait karhutla yang semakin marak, terutama di daerah-daerah dengan lahan gambut dan perkebunan.
Sindikat Pembakaran Lahan
Sindikat pembakaran hutan di Riau terdiri dari individu dan kelompok yang terlibat dalam membuka lahan secara ilegal, dengan cara membakar. Kasus-kasus yang ditemukan melibatkan sejumlah individu yang memanfaatkan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan, terutama untuk sawit.
Beberapa kasus yang mencuat meliputi:
-
Kampar: Salah satu tersangka berinisial A alias Anto Junu ditangkap karena membakar lahan seluas 10 hektare di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, untuk membuka kebun sawit. Aksi pembakaran dilakukan dengan sengaja dan mengabaikan risiko kebakaran yang meluas.
-
Kuantan Singingi: Di Kecamatan Benai, seorang pria berinisial SP juga ditangkap setelah melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini mengungkap bagaimana para pelaku memanfaatkan kebakaran untuk membuka lahan perkebunan sawit ilegal.
-
Rokan Hulu: Dua pelaku berinisial Z dan SH ditangkap setelah membakar hutan seluas 143 hektare dengan menggunakan dokumen yang salah untuk mengakses izin perkebunan, sehingga menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Penegakan Hukum
Total luas lahan yang terbakar akibat pembakaran ilegal ini mencapai lebih dari 2.000 hektare, yang sebagian besar terjadi di kawasan konservasi dan hutan produksi terbatas seperti Taman Nasional Tesso Nilo dan Bukit Rimbang Baling. Pembakaran ini mengancam ekosistem, memicu polusi udara yang berbahaya, serta merusak habitat flora dan fauna yang ada.
Para tersangka dikenakan Pasal 108 UU Perkebunan dan Pasal 187 serta 188 KUHP tentang pembakaran hutan yang membahayakan umum. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepada para pelaku adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Imbauan dan Tindakan Preventif
Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menyebabkan karhutla. Selain penegakan hukum yang tegas, Polda Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin, bekerja sama dengan pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya dalam mencegah praktik pembakaran hutan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain merusak lingkungan, hal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat akibat kabut asap,” ujar Kapolda Riau dalam konferensi pers.
Kesimpulan
Kasus pembakaran hutan yang terjadi di Riau merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan bersama. Penegakan hukum yang lebih ketat dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran hutan sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Polda Riau berjanji untuk terus menindak tegas pelaku karhutla dan melindungi alam dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.