Batam, 9 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan sabu seberat 350 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mencurigai adanya kapal nelayan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan. Kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Sauh, Batam, pada Rabu malam (7/8). Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan karung berisi paket sabu yang dibungkus rapi dengan plastik berlapis alumunium foil.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Hadiningrat, mengatakan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi di Malaysia, Singapura, dan Indonesia. “Dari operasi ini, kami menangkap 8 tersangka, termasuk dua warga negara asing asal Malaysia,” ujarnya.

Modus yang digunakan adalah memindahkan narkoba dari kapal induk di perairan internasional ke kapal nelayan kecil untuk mengelabui petugas. Barang bukti rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Bea Cukai Batam mengungkapkan bahwa sindikat ini memanfaatkan jalur laut yang minim pengawasan dan menggunakan sinyal radio pribadi untuk berkomunikasi. “Mereka berpindah-pindah titik penurunan barang agar sulit dilacak,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Fajar Nugraha.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut memiliki nilai pasar mencapai Rp525 miliar. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga sebagai koordinator lapangan dan bandar besar di Indonesia.

Pengamat keamanan maritim, Arif Gunawan, menilai keberhasilan operasi ini sebagai bukti pentingnya kerja sama lintas instansi dan negara dalam memerangi perdagangan narkoba internasional. “Batam memang rawan karena dekat dengan jalur pelayaran internasional, sehingga pengawasan harus terus diperketat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.